Revisi Aturan soal Tembakau Dinilai Bisa Rugikan Industri

Kadin berpendapat wacana revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 (PP 109/2012) dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2021, 14:40 WIB
Petani Tembakau (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur berpendapat wacana revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 (PP 109/2012) dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan melakukan dengar pendapat dari seluruh pemangku kepentingan.

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putrantro, menjelaskan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai indikator sebelum membuat suatu keputusan, terutama terkait perubahan kebijakan.

“Wacana revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan yang hebat bagi IHT dan seluruh mata rantai yang ada didalamnya, termasuk industri periklanan dan penyiaran. Jika wacana tersebut dilakukan, bayangkan berapa banyak orang yang dapat kehilangan pekerjaanya. Padahal, saat ini kita semua sedang mengalami kesulitan akibat pandemi,” katanya kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Adik menambahkan evaluasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan sebelum melakukan revisi atau menerbitkan kebijakan baru yang berpotensi menciptakan tekanan terhadap perekonomian dan kontraproduktif bagi program pembangunan. Evaluasi tersebut akan sangat bermanfaat untuk memastikan keberlangsungan ekonomi bagi negara.

Di Jawa Timur sendiri, terdapat beberapa daerah seperti Jombang, Pamekasan, dan Jember yang menjadi daerah pemasok tembakau. Hal ini membuat provinsi tersebut menjadi salah satu sentra IHT di Indonesia.

“IHT merupakan sektor yang menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelinting sigaret kretek. Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh Industri Hasil Tembakau sekarang adalah relaksasi kebijakan untuk mengimbangi tekanan yang muncul akibat pandemi COVID-19, bukan sebaliknya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kebijakan Sekarang Sudah Bagus

Para petani tembakau di lahan perkebunan mereka di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Selain itu, Adik menjelaskan bahwa kebijakan IHT yang ada saat ini dinilai sudah mengakomodir semua bentuk pengaturan, termasuk mengenai peringatan kesehatan, iklan, dan promosi.

“Semua bentuk komunikasi mengenai produk itu tidak hanya kewajiban bagi produsen, tapi juga merupakan hak bagi konsumen. Jadi, sebagai mitra pemerintah, kami harap pemerintah merangkul semua pemangku kepentingan, termasuk para asosiasi dan akademisi,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah sebaiknya berfokus pada pemulihan ekonomi daripada melakukan revisi peraturan yang berpotensi kontraproduktif. “Saya yakin pemerintah memahami prioritasnya dan secara regular akan meninjau berbagai pendekatan dan rencana kerja strategis agar mendorong perekonomian cepat pulih dan bukan sebaliknya,” tutup Adik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya