Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sempat menunda pelaksanaan aturan Euro4 untuk mesin diesel karena pandemi Corona Covid-19. Awalnya, aturan mengenai standar emisi Euro4 itu akan diterapkan April 2021 dan harus mundur menjadi April 2022.
Menanggapi peraturan Euro4 yang siap diterapkan tahun depan, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi Mitsubishi Fuso Truck dan Bus Coporation telah menyatakan kesiapannya. Bahkan,
pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan akan melakukan penyesuaian spesifikasi terkait standar emisi Euro4 ini.
Baca Juga
Advertisement
"Saya rasa April tahun depan kami akan hadirkan produk kami (standar Euro4)," jelas Presiden Direktur PT KTB, Naoya Takai, saat media gathering yang dilakukan secara virtual, Selasa (30/3/2021).
Lanjutnya, pabrikan asal Jepang ini juga telah melakukan beberapa penyesuaian, seperti penerapan ABS di model baru, penyesuaain torsi, serta perbaikan ban.
"Kita juga melakukan penyesuaian menurut permintaan konsumen," tegasnya.
Sementara itu, Duljatmono, Direktur Penjualan dan Pemasaran PT KTB menjelaskan beberapa strategi yang akan dijalankan tahun ini, guna mengejar target penjualannya tersebut.
Salah satu di antarannya adalah dengan mensosialisasikan teknologi common-rail kepada para pelanggannnya di Indonesia untuk memastikan Fuso siap menghadapi Euro4.
"Fighter, produk MDT dari Mitsubishi Fuso, yang sudah dilengkapi dengan mesin common-rail, menerima banyak feedback positif dari pelanggan. Common-rail merupakan prasyarat implementasi Euro4, dengan konsumsi bahan bakar efisien dan dapat meningkatkan kenyamanan pengemudi sehingga lebih aman," jelas Duljatmono.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peraturan
Sebagai informasi, terkait aturan Euro4 ini, KLHK pada 2017 merilis aturan emisi Euro 4 yang diatur dalam P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Isinya tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, dan O atau standar emisi Euro 4. Dan agen pemegang merek setuju dengan regulator lantaran ada sejumlah kendala.
Nah, dalam beleid itu, penggunaan minimal angka oktan (RON) yang digunakan kendaraan berbahan bakar bensin minimal 91. Sedangkan untuk diesel adalah dengan cetane number (CN) minimal 51.
Kemudian keluarlah revisi penundaan KLHK. No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 per Mei kemarin. Karena sejumlah sektor terimbas, uji coba pun ikut mundur.
Advertisement