Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati saham PT Indo Straits Tbk. (PTIS) yang bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
"Pihak bursa menekankan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal,” jelas Bursa dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/3/2021).
Sehubungan dengan hal itu, Perseroan menilai pergerakan harga saham PTIS merupakan respons atas kegiatan atau peristiwa yang dialami perseroan.
Baca Juga
Advertisement
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi pada 25 Maret 2021 yang dipublikasikan melalui website Bursa terkait laporan informasi atau fakta material pendirian anak perusahaan PT Indo Straits Tbk (Perseroan) yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.
"Pergerakan harga saham PTIS merupakan respons atas kegiatan atau peristiwa yang dialami perseroan,” ujar Sekretaris Perusahaan, Ronny Hendrawan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham PTIS
Pada perdagangan Selasa, 30 Maret 2021, saham PTIS ditutup amblas 6,74 persen ke level 304. Saham dibuka pada level 350 per saham,, mencatatkan level tertingginya di 406 dan terendah di 304. Pada perdagangan sebelumnya, Senin, 29 Maret 2021, saham PTIS ditutup naik 24,42 persen ke level 326 per saham.
Pada penutupan perdagangan pekan lalu, Jumat , 25 Maret 2021, PTIS berhasil meroket 34,35 persen ke level 262, setelah bertahan di zona merah selama perdagangan sepekan. Kenaikan ini sekaligus menjadi yang tertinggi selama Maret 2021.
Advertisement