Top 3: Sanksi Larangan Mudik Lebaran 2021 hingga Desain Istana Negara

Artikel mengenai sanksi dari larangan mudik Lebaran 2021 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca.

oleh Andina Librianty diperbarui 31 Mar 2021, 06:30 WIB
Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tengah menyusun aturan pengendalian transportasi di musim mudik Lebaran 2021.

Dalam melakukan penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

Artikel mengenai sanksi dari larangan mudik Lebaran 2021 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 31 Maret 2021:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Kendaraan pemudik melintasi ruas Tol Semarang-Solo-Kertosono di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). Kepadatan arus balik Lebaran 2019 mulai terlihat di tol Trans Jawa, tepatnya di Tol Semarang-Solo-Kertosono arah Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Setkab,(30/03/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini


2. Viral Desain Burung Garuda Istana Negara di Ibu Kota Baru, Ini Kata Pemerintah

Visual desain garuda di bangunan Istana Negara Ibu Kota Baru. (dok. tangkapan layar IGTV @suharsomonoarfa)

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah akan mulai membangun Istana Presiden di lokasi tempat ibu kota baru dengan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) di proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur pada 2021 ini.

Pemerintah juga telah mengumpulkan berbagai ide desain ibu kota baru, termasuk istana presiden dengan menggelar Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara pada 2020 lalu.

Sejumlah desain istana presiden mulai terpampang di ranah media sosial. Seperti Astana Indonesia Raya ciptaan kelompok Nagara Rimba Nusa yang keluar sebagai pemenang I dan istana negara dengan desain burung Garuda karya I Nyoman Nuarta yang menuai kontroversi.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Berlaku 1 April 2021, Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

Penumpang tiba di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan menekan angka kasus COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

“Penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19,” bunyi latar belakang lainnya dikutip dari laman Setkab, Selasa (30/3/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya