Liputan6.com, Jakarta - Top 3 Berita Hari Ini tentang syarat-syarat terbaru penerbangan domestik di masa pandemi Covid-19 ini. Syarat pertama, perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Syarat kedua penerbangan domestik, perjalanan udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan. Berita kedua yang banyak diminati adalah tentang aturan terbaru naik kereta api.
Baca Juga
Advertisement
Mulai Kamis, 1 April 2021, calon penumpang kereta api wajib menyertakan keterangan hasil negatif tes COVID-19. Metode tesnya bisa RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19.
Pengambilan sampel tes RT-PCR maupun rapid test antigen dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Berita ketiga yang banyak menarik perhatian adalah tentang fakta unik Indramayu.
Di kabupaten di Jawa Barat inilah Kilang Balongan milik Pertamina berada. Kilang tersebut mengalami kebakaran hebat pada Senin subuh, 29 Maret 2021. Nama Indramayu berasal dari nama salah satu pedukuhan.
Ketiga berita tersebut terangkum lengkap dalam Top 3 Berita Hari Ini. Untuk itu, kita simak rangkuman selengkapnya di bawah ini.
Ketahui Syarat-Syarat Penerbangan Domestik Mulai 1 April 2021
Masa pandemi Covid-19 mendorong lahirnya beragam kebijakan, termasuk di industri perjalanan. Ada pula beberapa syarat penerbangan domestik yang harus diketahui calon penumpang sebelum bepergian.
Merujuk dari Surat Edaran No 12 tahun 2021 terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 1 April 2021
Demi menekan laju transmisi COVID-19, pemerintah secara berkala memperbarui berbagai aturan, termasuk dalam operasional transportasi umum, seperti kereta api. Yang terbaru, pihaknya merilis Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang poin-poinnya mulai berlaku Kamis, 1 April 2021.
Tertulis di sana bahwa calon penumpang kereta api wajib menyertakan keterangan hasil negatif tes COVID-19. Metode tesnya bisa RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19.
6 Fakta Unik tentang Indramayu, Kabupaten Tempat Kilang Balongan Pertamina Berada
Indramayu merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Di kabupaten inilah Kilang Balongan milik Pertamina berada. Kilang tersebut mengalami kebakaran hebat pada Senin subuh, 29 Maret 2021, hingga menyebabkan puluhan korban terluka, baik luka ringan maupun luka berat, serta ratusan warga dievakuasi.
Indramayu termasuk salah satu daerah yang berada di jalur Pantura. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di sebelah utara, Kabupaten Cirebon di tenggara, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang di selatan, serta Kabupaten Subang di bagian barat.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat
Advertisement