Liputan6.com, Kebumen - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen menggelar rekonstruksi kasus pembacokan yang menewaskan seorang warga dan melukai lima orang lainnya di Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Selasa (30/3/2021). Tersangka pembunuhan, HE memeragakan sembilan adegan dari peristiwa yang dipicu dendam kesumat antar tetangga itu.
"Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Semua ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya didampingi Kapolsek Kebumen, AKP Tarjono Sapto Nugroho di sela kegiatan.
Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya. Dari adegan ini, tersangka tampak merencanakan penganiayaan.
Baca Juga
Advertisement
Pada adegan nomor dua, tersangka pembunuhan HE mendatangi rumah korban MA. Ia datang sambil membawa sabit yang telah tajam usai diasah.
Pada adegan nomor tiga, tersangka mendekati korban MA yang sedang menjemur gabah. Dari jarak dekat, ia mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala.
"Korban yang merasa jiwanya terancam, selanjutnya lari menyelamatkan diri," kata Afiditya.
Adegan nomor empat, tersangka HE mendatangi korban HA yang merupakan ibu kandung MA. Ketika itu, HA berada di dekat korban MA.
HA dibacok korban tepat mengenai lengan bagian atas sehingga pendarahan hebat. Ia akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Setelah menyasar HA, pada adegan nomor lima, tersangka pembunuhan itu masuk ke rumah korban dan bertemu dengan AK, anak MA yang berusia 7 tahun. Tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Keadilan untuk Korban
Pada adegan nomor enam, saat korban AK menangis, SR yang merupakan ibu dari AK, keluar kamar. Tersangka kemudian membacok SR dan mengenai kepala bagian kiri.
"Setelah adegan nomor enam, tersangka keluar rumah," ujar Afiditya.
Di luar rumah, pada adegan nomor tujuh, tersangka menyasar WA, tetangga yang hendak menolong korban. AK tak luput dari amukan tersangka.
Tersangka menyasar kepala AK. Namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis.
Pada adegan nomor delapan, tersangka pulang ke rumah. Dalam perjalanan bertemu SU.
SU pun menjadi pelampiasan dendam tersangka dan membacoknya secara membabi buta ke arah wajah hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen.
Meskipun sabit telah terlepas dari gagangnya, namun tersangka tidak juga tersadar. Ia lantas mengambil batu asahan sabit dan memukulkan ke bagian wajah korban.
Pada adegan terakhir, tersangka pulang ke rumah. Polsek Kebumen yang menerima laporan kemudian mengerahkan anggota ke rumah tersangka. Ia dibekuk di rumahnya.
Pada rekonstruksi ini, tersangka didampingi penasihat hukumnya, Muchammad Fandi Yusuf. Menurutnya, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan dan para korban mendapatkan keadilan.
"Kita mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur," kata Fandi.
Untuk mencegah kerumunan warga dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, rekontruksi digelar di lingkungan Mapolsek Kebumen. Hadir pula pada rekonstruksi ini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen.
Advertisement