Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan kamera tilang elektronik terhadap penindakan pelanggar lalu lintas terus dikembangkan oleh Satlantas di setiap kota dan kabupaten. Salah satunya adalah Bekasi, dimana sistem Electronic Traffic Law Emforcement (ETLE) ini sudah mulai diberlakukan.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di Gedung Promotor Polres Metro Bekasi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna menginformasikan kepada masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Advertisement
“Jadi pelanggaran-pelangaran yang dulu masih dilakukan secara manual, kini dilakukan dengan basis teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Kasatlantas, pada Selasa (30/03).
Dengan penerapan sistem tilang berbasis teknologi, Kasatlantas menilai bahwa sistem tilang elektronik dapat memberikan efek positif terhadap kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas dalam berkendara.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Harus Ditambah Titik Penempatan Kamera Tilang Elektronik
Untuk saat pertama ini, Bekasi, baru memiliki satu kamera tilang yang dipasang di jalan R.E Martadinata, perempatan Sentral Grosir Cikarang (SGC). Seiring berjalannya waktu, Kasatlantas meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa menambah lagi di beberapa titik nantinya.
“Atas dukungan dari Pemerintah kabupaten Bekasi, saya sangat berharap untuk penambahan kamera E-TLE dibeberapa titik lokasi sudah terealisasi ditahun ini,” tambahnya.
Kasatlantas juga berharap keberadaan E-TLE ini bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, sehingga tingkat kedisiplinan berkendara menjadi lebih baik lagi.
“Program ini demi menekan tingkat kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Bekasi,” pungkas AKBP Ojo Ruslani.
Advertisement