Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyebut jaksa dungu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Rabu, 26 Maret 2021.
Jaksa penuntut umum pun membalas umpatan itu dengan sindiran.
Advertisement
Jaksa sedang menanggapi nota keberatan penasihat hukum Rizieq Shihab pada persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Sidang berlangsung di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021.
Pengacara Rizieq pada persidangan sebelumnya menyampaikan keberatan pada dakwaan ketiga yakni dipersangkakan Pasal 216 Ayat 1 KUHP kepada kliennya.
Sementara, pada dakwaan kesatu dan kedua, kliennya dipersangkakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jaksa kemudian mengutip lex specialis derogat legi generali. Berdasarkan definisi yang dibacakan jaksa, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Jaksa menilai pendapat penasihat hukum keliru dalam memahami lex specialis derogat legi generali. Pendapatnya pun dinilai tidak berdasar yuridis.
Pada kesempatan itu, jaksa malah memberikan pesan dan mengingatkan penasihat hukum Rizieq Shihab untuk tidak berlaga paling pintar soal hukum, apalagi sampai merendahkan orang lain.
"Kami ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada penasihat hukum agar dalam hal ini dapat berlajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Eksepsi Dangkal
Padahal, jelas jaksa, intelektual penasihat hukum terdakwalah yang terlihat sangat dangkal dalam memahami materi eksepsi dan idealnya penerapan specialis derogat legi generali dalam teori dan praktik. Jaksa mengutip salah satu kata pepatah.
"Bak pelatah mengatakan, air beriak tanda tak dalam berkuncang tanda tak penuh," ujar jaksa.
Advertisement