Aturan tentang Tenaga Kerja Disabilitas dan Peran Perusahaan

Peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Inaya Lutfiani, berdasarkan observasi, penyandang disabilitas salah satunya tunanetra dalam kehidupan sehari-hari seperti terasingkan dari pekerjaan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 31 Mar 2021, 18:00 WIB
Siswa Penyandang disabilitas mengikuti pelatihan menjahit. Setiap semesternya BBRVBD menampung lebih dari seratus penyandang disabilitas dengan beragam pelatihan seperti menjahit, call centre, desain grafis, otomotif, komputer, elektronika, dan pengerjaan logam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Inaya Lutfiani mengatakan bahwa berdasarkan observasi, penyandang disabilitas, salah satunya tunanetra dalam kehidupan sehari-hari seperti terasingkan dari pekerjaan.

Padahal, aksesibilitas pada konteks ketenagakerjaan khususnya hak atas pekerjaan dapat dimaknai sebagai tahap penyandang disabilitas memperoleh akses mengenai informasi pekerjaan secara terbuka, luas, dan tanpa adanya diskriminasi, katanya.

“Sudah jelas aturan mengenai pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang dibuat oleh pemerintah, yaitu terlihat dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi,” tulis Inaya dalam penelitiannya, dikutip Rabu (31/3/2021).

Pada pasal 53 yang berbunyi :

1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Bahkan lebih tegas pula diatur kuota untuk memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut. Peraturan tentang kuota diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang disabilitas yang terdapat dalam Pasal 28 yang berbunyi:

“Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya”. (Pasal 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas).

Hal ini seharusnya sudah menjamin kepastian akan kuota kesamaan kesempatan bagi pekerja penyandang disabilitas, kata Inaya.

“Namun kenyataannya masih banyak penyandang disabilitas yang belum terjamin pemenuhan haknya untuk mendapatkan pekerjaan karena sebagian besar perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut,” katanya.

 

Simak Video Berikut Ini


Hasil Survei Terdahulu

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2012 menunjukkan 37,85 persen penyandang disabilitas berumur 10 tahun ke atas memiliki pekerjaan dalam satu minggu terakhir setelah survei diterbitkan. Sebagian besar bidang pekerjaan yang dilakukan adalah pertanian.

Penyandang disabilitas di Indonesia pada 2008 sudah mencapai angka 1.536.208 orang, sebagaimana yang tertulis pada situs Departemen Sosial.

Sedang, data jumlah penyandang disabilitas dan jenis pekerjaannya sebagai berikut:

-Jasa 18,31 persen.

-Perdagangan 15,29 persen.

-Industri 8,94 persen.

-Pertanian 51,41 persen.

-Lainnya 6,06 persen

Di sis lain, data departemen sosial tentang jumlah penduduk disabilitas di DKI Jakarta pada 2008 menunjukkan:

-Kepulauan Seribu 240 orang.

-Jakarta Selatan 2.961 orang.

-Jakarta Timur 5.666 orang.

-Jakarta Pusat 3.653 orang.

-Jakarta Barat 3.717 orang.

-Jakarta Utara 5.842 orang.


Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya