Puluhan Kendaraan di Jalan Raya Margonda Depok Terjaring Razia Parkir Liar

Petugas gabungan menggembok ban mobil dan menggembosi ban motor yang parkir liar di Jalan Margonda Raya, Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 31 Mar 2021, 11:28 WIB
Anggota Polres Metro Depok dan Dishub Kota Depok melakukan penertiban parkir liar di Jalan Raya Margonda. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Puluhan kendaraan yang terparkir di Jalan Raya Margonda tepatnya di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Balai Kota Depok ditertibkan. Bahkan, beberapa kendaraan roda empat terpaksa digembok dalam operasi razia parkir liar tersebut.

Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari, mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan terkait larangan parkir liar di bawah JPO Balai Kota Depok, tapi masih banyak yang membandel.

“Puluhan kendaraan di bawah JPO sudah kami peringati untuk memanfaatkan lahan parkir di Balai Kota Depok maupun di lahan eks bus Sinar Jaya,” ujar Elly, Rabu (31/3/2021).

Dalam operasi ini, petugas melakukan penggembokan ban kendaraan roda empat serta penggembosan ban untuk kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat yang digembok juga diberikan surat tilang sebagai sanksi parkir liar.

“Kendaraan kita gembok karena pemilik kendaraan tidak berada di tempat saat penertiban,” kata Elly.

Elly meminta masyarakat tidak parkir di bahu jalan atau trotoar di sepanjang Jalan Raya Margonda. Menurutnya, parkir liar di sepanjang jalan tersebut dapat menghambat arus lalu lintas.

“Dampak dari parkir liar akan menimbulkan kemacetan karena bahu jalan digunakan untuk parkir liar,” ucap Elly.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jumlah Pelanggar Menurun Selama Pandemi Covid-19

Anggota Polres Metro Depok dan Dishub Kota Depok melakukan penertiban parkir liar di Jalan Raya Margonda. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sementara itu, Kabid Bidang Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Agus Tamim mengatakan, pihaknya selalu berupaya menghalau terjadinya parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda.

Selain kawasan tersebut, Dishub Kota Depok juga mengawasi parkir liar di Jalan Nusantara, Dewi Sartika, maupun di Jalan Raya Kartini.

“Pengendara yang membandel kami lakukan penggembokan ban,” ucap Agus.

Agus menuturkan, kendaraan yang telah dilakukan penggembokan hingga saat ini mencapai 15 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua. Semenjak pandemi Covid-19, terjadi penurunan pelanggaran kendaraan parkir liar dibandingkan pada tahun sebelum.

“Ada penurunan, walaupun begitu kami tetap menghalau sejumlah jalan yang dijadikan parkir liar,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya