Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, ada 2 portepel atau portofolio pengalihan dana Taperum PNS.
Keduanya yakni portepel pertama, dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan kedua, dikelola Kementerian PUPR.
Advertisement
“Sementara laporan akhir likuidasi sudah kami lakukan dan semua dana sudah beralih ke BP Tapera. Itu terlihat ada 2 portepel yang dialihkan dari pertama kementerian keuangan, kemudian yang ke-2 kementerian PUPR dialihkan kepada BP Tapera,” kata Eko dalam RPD dengan Komisi V DPR RI, Rabu (31/3/2021).
Secara rinci, Eko menyebutkan, dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan bentuknya berupa Deposito. Dimana Kementerian Keuangan telah mengalihkan deposito kepada BP Tapera sebesar Rp 10 triliun.
Kemudian dalam bentuk giro, Kementerian Keuangan telah mengalihkan giro kepada BP Tapera sebesar Rp 1 miliar. Selain itu dana lainnya berupa dana di kas umum negara, Kementerian Keuangan telah mengalihkan dana di kas umum negara kepada BP Tapera sebesar Rp 879 miliar.
“Sementara kalau dari PUPR dalam bentuk piutang, deposito, giro dan daerah hasil konversi Dari aset lainnya,” katanya.
Untuk piutang, Kementerian PUPR telah menyerahkan seluruh piutang kepada BP Tapera sebesar Rp 16 miliar, disertai dengan daftar nama debitur dan detil atas piutang tersebut. Sementara untuk deposito, Kementerian PUPR mengalihkan deposito ke BP Tapera sebesar Rp 872 miliar.
Selanjutnya, Kementerian PUPR telah mengalihkan giro kepada BP Tapera sebesar Rp 80 miliar. Dan Kementerian PUPR juga telah mengalihkan dana hasil konversi dari aset lainnya kepada BP Tapera sebesar Rp 1,9 miliar.
“Nah itulah bagaimana dengan proses kegiatan BP Tapera saat ini di tahun 2021 ini adalah saat ini ada berbagai peraturan yang kami tengah siapkan. Kami berharap ini bisa kami finalisasi dalam waktu dekat ya. Tapi ini terus terang saja belum mempengaruhi operasionalnya BP Tapera,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Demikian Eko menambahkan, bahwa saat ini di Kementerian PUPR telah menyelesaikan 8 dari 10 Peraturan BP Tapera. Diantaranya yang sudah selesai yakni tata cara penunjukkan Bank Kustodian, tata cara penunjukkan Manajer investasi, prinsip Syariah dalam pengelolaan dana Tapera.
Kemudian, penunjukkan Bank penampung dan mitra pembayaran oleh Bank Kustodian, pedoman umum pengadaan barang/jasa, penunjukkan bank penyalur, kepesertaan dan simpanan tabungan perumahan rakyat, dan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.
Sedangkan peraturan BP Tapera yang masih dalam proses, yakni pembiayaan perumahan bagi peserta tabungan perumahan rakyat, dan lapora pengelolaan program tabungan perumahan rakyat.
“Ya sementara peraturan BP Tapera yang sudah diselesaikan dari 10 peraturan BP yang harus diselesaikan telah diselesaikan sebanyak 8 peraturan ya. Kalau aturan-aturan ini, tentu saja sebagian besar berhubungan dengan operasionalisasi dari BP tapera,” pungkasnya.
Advertisement