Menkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mar 2021, 13:35 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat juga membahas penjelasan recofusing APBN Tahun 2020, persiapan new normal di lapas dan imigrasi serta isu-isu lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penolakan hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsug pada jumpa persnya hari ini, Rabu 31 Maret 2021.

"Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.

"Pada 16 Maret Kemenkumham menerima surat permohon itu yang pada pokoknya memohon pengesahan KLB pada 5 Maret 2021, tapi dari pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat pada 11 maret yang pada intinya memberitahu untuk melengkapi dokumen yang disampaikan itu," jelas Yasonna.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tanpa Mandat DPC dan DPD Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY memberikan respons atas KLB di Deliserdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, kelengkapan dokumen kembali diserahkan pada 29 Maret 2021, dengan rentang waktu 7 hari. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.

"Pada 29 Maret pihak KLB Deli memberikan tambahan  dokumen, dan telah diberi waktu selama 7 hari. dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat kelengkapan yang belum terpenuhiantara lain dpd dpc dan tidak disertai mandat DPD DPC," Yasonna menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya