Yasonna: Kubu Moeldoko Silahkan Gugat AD/ART Demokrat AHY ke Pengadilan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melakukan gugatan pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2021, 14:17 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/1/2020). Baleg DPR membuka peluang mengurangi jumlah RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020-2021 dari 50 RUU menjadi 40 RUU prolegnas prioritas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melakukan gugatan pengadilan. Jika menilai bahwa AD/ART Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono yang terdaftar di pemerintah dianggap melanggar undang-undang.

"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Kemenkumham telah menolak permohonan pendafataran hasil KLB Deli Serdang. Yasonna mengatakan, dalam meverifikasi berkas tak sesuai dengan AD/ART Demokrat yang diserahkan dan disahkan pada tahun 2020.

Yasonna mengesampingkan argumen kubu Moeldoko bahwa AD/ART itu dianggap melanggar UU Parpol. Sebab hal itu di luar kewenangannya.

"Dan seperti kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Campur Tangan Pemerintah

Yasonna juga menyesalkan beragam pernyataan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam kisruh Demokrat.

"Oleh karenanya sekali lagi, sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," pungkasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya