Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bersyukur hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena telah menepati janji untuk menegakkan hukum dengan adil.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
Dia juga berterima kasih kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo, dan unsur pemerintah lainnya. AHY mengatakan keputusan pemerintah tersebut menegaskan bahwa tak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat dan dirinya adalah Ketua Umum yang sah berdasarkan AD/ART.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," jelas AHY.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penolakan hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsug pada jumpa persnya hari ini, Rabu 31 Maret 2021.
"Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Partai Demokrat Kubu KLB Ditolak
Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, kelengkapan dokumen kembali diserahkan pada 29 Maret 2021, dengan rentang waktu 7 hari. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.
"Pada 29 Maret pihak KLB Deli memberikan tambahan dokumen, dan telah diberi waktu selama 7 hari. Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat kelengkapan yang belum terpenuhiantara lain dpd dpc dan tidak disertai mandat DPD DPC," ujar Yasonna.
Advertisement