Liputan6.com, Jakarta - kebijakan pelarangan penggunaan ondel-ondel untuk dijadikan alat mengamen yang dilakukan anak kecil, juga diberikan Kota Depok. Pemerintah Kota Depok secara tegas melarang ondel-ondel yang diarak anak kecil atau di bawah umur.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, pelarangan ondel-ondel sudah diberlakukan. Bahkan beberapa kali Satpol PP Kota Depok telah menertibkan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen oleh anak di bawah umur.
Advertisement
“Selain ondel-ondel, Satpol PP Kota Depok menertibkan anak yang menjadi manusia silver atau disebutnya nyilver,” ujar Imam, Rabu (31/3/2021).
Imam menjelaskan, penertiban ondel-ondel di Kota Depok yang diarak anak di bawah umur harus melihat beberapa sisi. Menurutnya, perlu dilakukan investigasi alasan anak di bawah umur mengarak ondel-ondel untuk mendapatkan uang.
“Kita lihat apakah karena faktor ekonomi atau memang ada orang lain yang menyuruh untuk mencari keuntungan,” terang Imam.
Imam mengungkapkan, Pemkot Depok akan mengkaji lebih dalam pengamen ondel-ondel terkait domisili tempat tinggalnya. Namun, dari beberapa temuan ondel-ondel yang mengamen di Kota Depok berasal dari luar Depok.
Dirinya pun menyayangkan ondel-ondel yang merupakan ikon budaya betawi dijadikan untuk mengamen.
“Ondel-ondel itu kan budaya Betawi namun ini dibuat mengamen, itu yang menjatuhkan budaya,” ucap Imam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Investigasi
Imam meminta, masyarakat dapat menginformasikan apabila mengetahui lokasi tempat tinggal pengamen ondel-ondel. Nantinya, Pemerintah Kota Depok akan melakukan investigasi untuk membantu apabila anak tersebut terkendala faktor ekonomi terkait biaya pendidikan.
“Nantinya akan di inventarisir atau di data apabila terkendala pendidikan, namun apabila hanya dijadikan orang lain untuk mencari keuntungan akan dilakukan penanganan lainnya,” pungkas Imam.
Advertisement