Kepengurusan KLB Demokrat di Sumut Ditolak, Kubu Moeldoko Siap Gugat ke PTUN

Demokrat kubu Moeldoko angkat bicara mengenai penolakan Menkumham terkait KLB Deli Serdang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Mar 2021, 23:37 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko saat wawancara dengan KLY di Jakarta, Rabu (16/1). Dalam wawancara tersebut Moeldoko memaparkan kinerja kerja pemerintahan Jokowi-JK hingga saat ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Demokrat kubu Moeldoko angkat bicara mengenai penolakan Menkumham terkait KLB Deli Serdang. Ketua Departemen Komunikasi Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat. Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko," kata Saiful dalam keterangan, Rabu (31/3/2021).

Menurut Saiful, isu Moeldoko mau mengudeta Partai Demokrat merupakan fitnah.

"Demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045, demi menyelamatkan demokrasi Pancasila dari rongrongan radikalisme, Bapak Moeldoko bersedia menerima amanah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan segala risikonya. Ini adalah pilihan politik Bapak Moeldoko secara pribadi. Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekedar untuk Pemilu 2024," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gugat ke PTUN

Saiful menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lewat PTUN untuk menggugat kepengurusan Demokrat.

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri. Mekanisme hukum itu inshaa Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya