Sambut Haji dan Umrah, Kereta Cepat Madinah Kembali Beroperasi

Kereta cepat Haramain yang menghubungkan Madinah dan Mekah akan beroperasi di Arab Saudi setelah libur akibat COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 01 Apr 2021, 07:54 WIB
Para penumpang berjalan di peron ketika kereta api kecepatan tinggi Haramain resmi beroperasi di stasiun kereta Makkah, Kamis (11/10). Pengoperasian perdana kereta Haramain membawa jamaah dan musafir lainnya dari Makkah ke Madinah. (BANDAR ALDANDANI/AFP)

Liputan6.com, Madinah - Kereta cepat Haramain di kota Madinah, Arab Saudi, kembali beroperasi setelah setahun lebih libur akibat COVID-19. Operasional moda transportasi ini dijamin akan sesuai protokol kesehatan yang ketat.

Haramain High Speed Railway (HHR) ini juga beroperasi untuk menyambut musim haji dan umrah 2021.

Dilaporkan Arab News, Kamis (1/4/2021), gubernur wilayah Madinah, Pangeran Faisal bin Salman, turut menyempatkan diri berkunjung ke stasiun kereta cepat di Madinah. Ia memberikan apresiasi kepada para pegawai atas pelayanan mereka.

Pangeran Faisal berkata sangatlah penting untuk mengambil segala tindakan berjaga-jaga untuk mencegah COVID-19.

Pemimpin Otoritas Transportasi Publik, Rumaih bin Mohammed Al Rumaih, menyebut kereta cepat ini sepenuhnya siap untuk musim haji dan umrah. Ia berjanji keretanya akan beropearsi dengan standar keselamatan tertinggi.

HHR beroperasi antara Mekah dan Madinah. Kereta juga berhenti di King Abdullah Economic City, bandara Jeddah, dan Jeddah pusat.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kemenag: Jika Berangkat, Jemaah Haji Wajib 3 Kali Swab PCR

Para penumpang menaiki kereta api kecepatan tinggi Haramain yang resmi beroperasi di stasiun kereta Makkah, Kamis (11/10). Dengan kereta ini dari Mekah ke Madinah yang berjarak sekitar 450 km bisa ditempuh sekitar 1,5 jam saja. (BANDAR ALDANDANI/AFP)

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman mengatakan, jemaah haji Indonesia wajib tiga kali swab PCR. Aturan ini diberlakukan jika Arab Saudi mengizinkan Indonesia untuk mengunjungi Tanah Suci.

"Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR," kata Ramadhan, dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (31/3). 

Dia menjelaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi bagian dari ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi Covid-19.

Swab PCR pertama dilakukan paling lambat 2x24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Kedua, swab PCR dilakukan saat tiba di Arab Saudi.

"Terakhir, swab PCR dilakukan lagi jelang pulang ke Tanah Air," tutur Ramadhan.

Selain swab PCR, jemaah haji Indonesia harus melakukan swab antigen jelang masuk asrama haji.

"Sebab, jemaah saat akan masuk asrama harus membawa bukti negatif hasil swab antigen," ujar Ramadhan.

 


Wajib Vaksinasi

Raja Salman dari Arab Saudi disuntik vaksin COVID-19 Pfizer pada 8 Januari 2021 (Saudi Press Agency)

Sementara itu, Ramadhan menjelaskan semua jemaah dan petugas haji 1442H/2021M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait vaksinasi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.

"Alhamdulillah, jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah," ujar dia.

Kemudian, dia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes untuk jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun, termasuk dalam kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.

"Insyaallah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020, akan divaksin dan dijadwalkan pada akhir Mei semua sudah divaksinasi," beber Ramadhan.


Infografis COVID-19:

Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya