Gunung Rinjani dan Gunung Tambora Dibuka Lagi untuk Wisata Pendakian

Gunung Rinjani di Pulau Lombok dan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, dua gunung berapi di Nusa Tenggara Barat, kembali dibuka.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2021, 22:00 WIB
Meski tidak sepopuler jalur pendakian Senaru dan Senalun, Torean oleh masyarakat lokal kerap digunakan “jalan singkat” untuk langsung sampai ke Danau Segara Anak. Foto: Andi Jatmiko/ Liputan6.com.

Liputan6.com, Mataram - Gunung Rinjani di Pulau Lombok dan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, dua gunung berapi di Nusa Tenggara Barat, kembali dibuka mulai hari ini, Kamis, 1 April 2021. Aktivitas wisata pendakian di dua gunung berapi tersebut sebelumnya ditutup sejak 1 Januari 2021, karena faktor cuaca buruk.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Dedy Asriady mengatakan, aktivitas wisata pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tentang pembukaan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota kunjungan pada masa reaktivasi tahap pertama.

"Aktivitas pendakian Gunung Rinjani masih dibatasi dengan kuota maksimal 50 persen dari normal dan lama pendakian hanya tiga hari dua malam," katanya.

Dedy mengatakan, para wisatawan yang ingin melakukan pendakian wajib untuk melakukan pemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh melalui Playstore.

Balai TNGR juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan, baik dari mulai pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat keluar kawasan taman nasional.

"Penerapan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas wisata di dalam kawasan TNGR pada masa normal baru pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE," kata Dedy.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yuniadi, mengatakan pembukaan wisata pendakian Gunung Tambora juga terhitung mulai 1 April 2021.

Setiap pendaki yang berkunjung ke Gunung Tambora wajib mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membawa surat keterangan bebas corona.

"Setiap pendaki yang datang menggunakan pesawat udara wajib melakukan pemeriksaan ulang bebas Covid-19 dari rumah sakit, klinik/puskesmas di Kabupaten Bima, dan Dompu," ujarnya.

Ia menyebutkan jumlah pendaki maksimal 30 persen dari daya tampung kawasan taman nasional. Para pendaki hanya diberikan waktu selama tiga hari dua malam di dalam kawasan.

Setiap pendaki, kata Yuniadi, wajib melakukan registrasi di setiap pintu masuk jalur pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami juga mengingatkan para pendaki untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak melakukan tindakan vandalisme atau kegiatan lain yang mengganggu ekosistem kawasan taman nasional," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya