Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan terkait informasi denda atau sanksi larangan mudik tahun 2021. Postingan ini ramai dibagikan sejak pekan lalu.
Salah satu akun yang mengunggahnya adalah bernama Andy M. Dia mempostingnya di Facebook pada 30 Maret 2021.
Advertisement
Dalam postingannya terdapat gambar dengan judul "Sanksi Mudik". Gambar itu disertai informasi terkait yang dilarang, pengecualian hingga sanksi. Di sudut kiri atas juga terdapat logo website 'Kumparan'.
Akun itu juga menambahkan narasi "SANGSI LARANGAN MUDIK 2021". Hingga saat ini postingan itu mendapat 12 komentar dan satu kali dibagikan.
Lalu benarkah informasi terkait denda atau sanksi larangan mudik 2021 seperti postingan tersebut?
Saksikan video pilihan berikut ini
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan gambar yang identik dengan postingan. Gambar itu diunggah oleh akun Twitter Kumparan, @kumparan yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 30 Maret 2021.
Di sana terdapat penjelasan bahwa postingan yang beredar sekarang merupakan informasi terkait mudik tahun 2020. Berikut isi postingannya:
"Poster larangan mudik yang dibuat kumparan pada 26 April 2020 kembali viral. Diketahui, berita tersebut dibuat berdasarkan Permenhub No. 25 Tahun 2020. Jangan terkecoh karena informasi itu tak berlaku lagi saat ini. Aturan mudik 2021 masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah."
Terkait aturan larangan mudik sendiri saat ini masih dibahas oleh lembaga terkait. Hal ini seperti disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam artikel berjudul "Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021" yang tayang di Liputan6.com, 30 Maret 2021.
"Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Setkab,(30/03/2021).
Dalam melakukan penyusunan aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021 tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.
Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tandas Menhub.
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu.
Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir usai rakor."
Selain itu terdapat juga penjelasan dari Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam artikel berjudul "Mudik Dilarang tapi Akses GeNose Diperluas, Ini Kata Satgas COVID-19" yang tayang 31 Maret 2021 di Liputan6.com.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik, nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
"Untuk detil teknis pengaturan, pengetatan, mobilitas saat libur Ramadan dan Idufitri, saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga."
Sumber:
https://mobile.twitter.com/kumparan/status/1376806752168075267/photo/1
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4519141/resmi-dilarang-kemenhub-siapkan-sanksi-bagi-yang-nekat-mudik-lebaran-2021?source=search
https://www.liputan6.com/health/read/4520156/mudik-dilarang-tapi-akses-genose-diperluas-ini-kata-satgas-covid-19?source=search
Advertisement
Kesimpulan
Postingan berisi informasi terkait denda atau sanksi larangan mudik tahun 2021 adalah tidak benar. Faktanya gambar itu merupakan informasi untuk mudik tahun 2020 dan hingga saat ini denda atau sanksi terkait larangan mudik tahun 2021 masih dibahas.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement