Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021. Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.
Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.
Advertisement
"Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya pada Kamis (1/4/2021).
Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.
Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2021. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Namun menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu.
Sementara batas waktu untuk wajib pajak Badan pada akhir April 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Primadona, 10,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2020 Lewat e-Filing
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan sejumlah cara untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Cara yang paling banyak digunakan adalah melalui layanan online atau e-Filing.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar SPT yang telah dilaporkan oleh wajib pajak menggunakan layanan online atau e-Filing.
"Melalui daring atau e-Filling 10.831.364 dan manual 446.349 atau 4 persen," kata Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, total SPT yang sudah masuk sebanyak 11.277.713. Untuk wajib pajak orang pribadi yang batas akhirnya pada 31 Maret 2021 tercatat sebanyak 10.958.636, sedangkan Badan 319.077.
Total laporan SPT yang sudah diterima ini masih di bawah target. Sebelumnya, Neilmaldrin mengatakan bahwa target jumlah laporan SPT Pajak 2020 sekitar 15,2 juta.
Advertisement