Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Reza Artamevia telah digelar pada Kamis (1/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ibunda Aaliyah Massaid tersebut.
Sidang tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Reza Artameva karena digelar secara virtual. Pasalnya, saat ini diketahui bahwa Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan terhadap Reza Artamevia dengan pasal 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal itu disampaikan oleh Kamil Daud selaku kuasa hukum Reza Artamevia usai sidang digelar.
Baca Juga
Advertisement
Didakwa
"Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kamil.
Advertisement
Keberatan
Terkait dakwaan tersebut, ada hal yang membuat pihaknya keberatan. Yaitu mengenai barang bukti yang tidak semestinya.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6 gram," ungkapnya.
Kondisi
Sementara itu, terkait kondisi Reza Artamevia, sang kuasa hukum memastikan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi yang baik. Sehingga dapat mengikuti persidangan meskipun secara virtual.
"Alhamdulillah sehat, badannya, enggak ada masalah apa-apa," tegasnya.
Advertisement