Liputan6.com, Palembang - Penyekapan dan penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya Jawa Timur (Jatim), menambah panjang deretan kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Indonesia.
Tindakan kekerasan itu turut mendapat respon keras oleh berbagai organisasi jurnalis, organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga
Advertisement
Protes terhadap kekerasan yang lagi-lagi terjadi ole jurnalis di Indonesia, dikemas dalam bentuk aksi damai simpatik yang digelar di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, pada hari Kamis (1/4/2021).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang bersama Koalisi Untuk Kemerdekaan dan Kebebasan Pers menggelar mimbar kampanye luas. Serta menyuarakan aspirasi mereka terhadap kekerasan, yang kerap dialami oleh para jurnalis selama masa peliputan.
Koalisi Untuk Kemerdekaan dan Kebebasan Pers terdiri dari, AJI Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel.
Lalu dari jurnalis mahasiswa yaitu, LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri dan LPM Fitrah UMP. Dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH).
Para awak jurnalis dan masyarakat pro demokrasi kompak menggunakan pakaian serba hitam dan memamerkan poster bertuliskan berbagau seruan. Seperti ‘Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis’, ‘Keselamatan Jurnalis Dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers’ dan lainnya.
Aksi damai dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, yang diisi dengan dengan orasi, parade poster dan penyerahan petisi ke Polda Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Deretan Kasus Kekerasan
Kegiatan juga diramaikan dengan pembacaan puisi dan pertunjukan musik akustik dua lagu yang diambil dari puisi ciptaan Widji Tukul yang berjudul ‘Bunga dan Tembok’ dan ‘Kebenaran Akan Terus Hidup’.
Diungkapkan Ketua AJI Palembang Prawira Maulana, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Aksi ini untuk menyerukan agar para penegak hukum menghormati undang-undang dan tak menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Menurutnya, kekerasan merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP, tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“LBH Pers dan AJI Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 sebanyak 79 kasus,” ucapnya.
Bahkan dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.
AJI Indonesia sendiri mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 sebanyak 53 kasus. Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.
Advertisement
Tuntutan Aksi Damai
Ada beberapa tuntutan dalam aksi yang disampaikan ke Polda Sumsel, yaitu menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku.
Lalu, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Kita juga ingin mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat, bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers,” katanya.
Muhammad Moeslim, anggota AJI Palembang mengutuk keras adanya kekerasan yang dialami para jurnalis saat bekerja.
Dia juga mempertanyakan, apa salahnya jurnalis ketika ingin memberikan kabar ke masyarakat luas. Terlebih jurnalis bekerja secara professional dan bukan seorang teroris.
“Hari ini kita turun tidak hanya Aji tp beberapa organisasi jurnalis lainnya membentuk koalisi. Kita menuntut agar Polda Sumsel menyampaikan pesan kami kepada Mabes Polri, untuk mengusut tuntas kejadian ini. Harapan kita ini kejadian terakhir, dan jangan sampai juga terjadi di Palembang,” katanya.
Respon Polda Sumsel
Sementara itu, Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro datang langsung menerima dan menandatangani petisi. Polda Sumsel turut prihatin kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi.
“Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat," ujarnya.
Ratno menerima tuntutan dan merespon aspirasi para Jurnalis. Ia menegaskan aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin UU Pers, yakni kebebasan menyampaikan pendapat. Dia juga menerima aspirasi awak jurnalis dengan tangan terbuka.
Menyoal kasus yang menimpa Nurhadi, pihak kepolisian daerah dan nasional telah melakukan penelitian dengan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasus.
"Kabareskrim juga sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas. Hal ini juga dilaporkan dengan komnas HAM. Kami berharap rekan-rekan tetap melakukan aktivitas jurnalisme dengan mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai asas praduga tak bersalah. Jika menemui perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan silahakan lakukan pengaduan," katanya.
Advertisement