Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meneken aturan terbaru terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Sebagaimana beleid yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 1 April 2021, ada beberapa poin utama dalam keputusan terbaru insentif tenaga kesehatan.
Advertisement
Pertama, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum dibayarkan pada tahun 2020, akan dibayarkan pada APBN Tahun 2021.
Kedua, insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Operasional Kesehatan(BOK) Tambahan dan belum dibayarkan pada Tahun 2020 akan dibayarkan melalui Sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun Anggaran 2020 di kas daerah dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketiga, santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan residen yang bersumber dari APBN dan belum dibayarkan pada tahun 2020, dibayarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2021.
Keempat, bagi tenaga lain yang ditugaskan untuk mendukung penanganan COVID-19, namun belum dibayarkan insentif pada 2020, insentif dibayarkan juga melalui APBN Tahun Anggaran 2021 serta dapat juga dibayarkan lewat sisa dana BOK Tambahan Tahun Anggaran 2020 di kas daerah dan/atau DAU/Dana Bagi Hasil (DBH).
Keputusan terbaru insentif tenaga kesehatan ini diteken Budi Gunadi tertanggal 26 Maret 2021, yang ditetapkan di Jakarta.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Besaran Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Sama dengan Tahun 2020
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 terbaru, besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada Tahun 2021 tetap sama dengan seperti 2020. Rinciannya sebagai berikut:
a. Dokter spesialis Rp15.000.000
b. Peserta PPDS Rp12.500.000
c. Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp10.000.000
d. Bidan dan Perawat Rp7.500.000
e. Tenaga Kesehatan Lainnya Rp 5.000.000
Besaran biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Advertisement
Tata Cara Pengusulan dan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan
Untuk tata cara pengusulan dan pembayaran insentif tenaga kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 terbagi melalui skema pemerintah pusat dan daerah.
a. Pemerintah Pusat
1) Pimpinan fasyankes atau institusi kesehatan mengajukan usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a) Ringkasan usulan insentif hasil cetak dari aplikasi yang telah ditandatangani oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan;
b) Surat tugas tenaga kesehatan dan tenaga lain yang diusulkan untuk mendapatkan insentif, ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, institusi kesehatan atau Kementerian Kesehatan;
c) SPMT dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan mengenai tenaga kesehatan dan tenaga lain yang memberikan pelayanan COVID-19, dengan disertai dokumen persyaratan yang ada di dalam format aplikasi pada Lampiran II;
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditandatangani dan dibubuhkan stempel;
e) Keputusan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan mengenai tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan;
f) Dokumen hasil verifikasi yang ditandatangani paling sedikit 3 (tiga) orang anggota tim verifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan;
g) Keputusan penetapan ruang pelayanan COVID-19 oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan; dan
h) Surat pernyataan atasan langsung tenaga kesehatan yang diusulkan mendapatkan insentif atau kepala ruang/instalasi yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bersangkutan bertugas di ruang tersebut.
b. Pemerintah Daerah
1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengajukan usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dan tenaga lain melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a) Ringkasan Usulan insentif hasil cetak dari aplikasi yang telah ditandatangani oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan;
b) Surat tugas tenaga kesehatan dan tenaga lain yang diusulkan untuk mendapatkan insentif, ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau Kementerian Kesehatan;
c) SPMT dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang memberikan pelayanan COVID-19, dengan disertai dokumen persyaratan yang ada di dalam format aplikasi pada Lampiran II;
d) SPTJM dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditandangani dan dibubuhkan stempel;
e) Keputusan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan
f) Dokumen hasil verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan yang ditandatangani paling sedikit 3 (tiga) orang tim verifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19
Advertisement