Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil Meroket 140 Persen Sepanjang Maret 2021

Pemerintah menempuh berbagai strategi untul memulihkan perekonomian di masa pandemi Virus Corona

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2021, 13:00 WIB
Beli Mobil Baru, Jangan Malas Baca Buku Manual (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menempuh berbagai strategi untul memulihkan perekonomian di masa pandemi Virus Corona. Salah satunya melalui pemberian stimulus relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc yang kini diperluas hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pemberian stimulus tersebut telah mendongkrak penjualan mobil hingga 140 persen pada Maret 2021. Angka tersebut apabila dibandingkan dengan penjualan mobil di bulan sebelumnya.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” ujar Menperin Agus dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (2/4).

Agus melanjutkan, relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat.

"Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir," jelasnya.

Adapun tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal atau memenuhi syarat minimal. Kemenperin mencatat, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Faktur Pajak

Foto yang diambil pada 16 November 2015 memperlihatkan pekerja tengah menyelesaikan produksi All News Kijang Innova di Pabrik TMMIN Karawang. Mobil baru tersebut akan memberi warna baru pada perkembangan pasar MPV dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemenperin mewajibkan perusahaan industri untuk menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” tandasnya.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya