KPK Setop Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim, Ini Respons Busyro Muqoddas

Menurut Busyro, pelemahan KPK melalui revisi UU kini terbukti dengan lepasnya kasus megakorupsi BLBI. Apalagi, korupsi ini disinyalir merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Apr 2021, 15:37 WIB
Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat bicara mengenai diterbitkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut Busyro, revisi UU KPK bisa menghasilkan sejarah baru bagi lembaga antirasuah. Dalam revisi UU KPK, lembaga yang kini dinahkodai Komjen Pol Firli Bahuri memiliki kewenangan menerbitkan SP3 sebuah kasus demi kepastian hukum.

"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru," ujar Busyro, Jumat (2/4/2021).

Menurut Busyro, pelemahan KPK melalui revisi UU kini terbukti dengan lepasnya kasus megakorupsi BLBI. Apalagi, korupsi BLBI disinyalir merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

"Harus saya nyatakan dengan tegas, lugas, bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-Undang KPK hasil revisi usulan presiden," kata dia.

"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim. UU KPK lama begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," dia menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menanti Perppu UU KPK Nomor 19 tahun 2019

Meski demikian, dia berharap Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Atau setidaknya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait atau judical review (JR) UU tersebut.

"Jika memang masih memerlukan kejujuran mengelola bangsa ini, kita tunggu Perppu dari Istana dan juga putusan MK atas sejumlah permohonan JR pihak terhadap UU KPK hasil revisi. Di titik ini lah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya