Viral Video Penyiksaan Satwa Langka Surili di Sumbar

Seekor satwa langka, simpai surili sumatra dianiaya sejumlah pemuda.

oleh Novia Harlina diperbarui 03 Apr 2021, 08:00 WIB
Tangkapan layar penyiksaan simpai yang viral di media sosial.

Liputan6.com, Padang - Sebuah video penyiksaan terhadap seekor satwa langka jenis simpai atau primata jenis surili sumatera beredar di media sosial. Dari suara sejumlah orang yang terdengar di video tersebut, lokasinya diduga di Sumatera Barat.

Video tersebut diunggah akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork beberapa waktu lalu. Dalam video itu terlihat sejumlah orang menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.

Satwa simpai juga terdengar menjerit karena diperlakukan seperti itu, dan sejumlah pelaku yang masih remaja tertawa melihat satwa tersebut kesakitan.

Pantauan Liputan6.com, bahasa yang digunakan sejumlah orang di dalam video itu berlogat Minangkabau, namun belum bisa dipastikan dimana video itu direkam.

Penjaga Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari informasi lokasi penyiksaan simpai itu.

"Bagi masyarakat yang mengetahui mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada BKSDA dan pihak kepolisian terdekat," katanya, Jumat (2/4/2021).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumbar untuk melakukan penelusuran. Ia mengaku kesulitan mencari informasi karena kualitas video yang buruk dan minim petunjuk.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Simpai Satwa Langka

Ade menyampaikan simpai atau surili sumatera adalah salah satu satwa endemik pulau Sumatra. Primata dari keluarga Cercopithecidae ini kerap disebut simpai atau surili sumatera.

"Daerah sebaran satwa bernama latin Presbytis melalophos ini terbatas, yakni di pulau Sumatra," jelasnya.

Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.

Sedangkan di Indonesia, simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ia menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya