Liputan6.com, Washington D.C - Amerika Serikat mengatakan akan mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan mantan presiden Donald Trump kepada jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatou Bensouda.
Keputusan itu dilakukan karena pemerintahan Presiden Joe Biden mencari pendekatan yang lebih kooperatif dalam menyelesaikan masalah dengan sekutu Eropa.
Advertisement
"Kami yakin, bagaimanapun, bahwa kekhawatiran kami tentang kasus-kasus ini akan ditangani dengan lebih baik melalui keterlibatan dengan semua pemangku kepentingan dalam proses ICC daripada melalui pengenaan sanksi," kata Blinken dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (3/4/2021).
Pada 2020, Mantan Menteri Luar negeri AS, Mike Pompeo menjatuhkan sanksi dan menolak visa untuk jaksa penuntut, Fatou Bensouda, setelah dia meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.
Pengadilan di Den Haag, Belanda kemudian membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan.
Pengganti Pompeo, Menlu Antony Blinken mengatakan bahwa AS "sangat tidak setuju" dengan langkah tersebut.
Saksikan Video Berikut Ini:
Pencabutan Sanksi dan Larangan Visa
Menlu Blinken mengatakan bahwa sanksi dan larangan visa terhadap Bensouda dan stafnya telah dicabut.
Pada Juni 2020, Jaksa kelahiran Gambia itu telah meninggalkan pekerjaannya dan akan digantikan oleh pengacara hak asasi manusia asal Inggris, Karim Khan, yang kini dapat melakukan pekerjaannya tanpa beban sanksi.
Advertisement