AS Cabut Sanksi Jaksa Mahkamah Pidana Internasional yang Dijatuhkan Donald Trump

AS mencabut sanksi yang diberikan mantan presiden Donald Trump pada jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 04 Apr 2021, 07:00 WIB
Foto 11 Maret 2020, Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Presiden AS Donald Trump pada Rabu (11/3) mengatakan negaranya akan menangguhkan semua perjalanan dari negara-negara Eropa, kecuali Inggris, selama 30 hari dalam upaya memerangi virus corona Covid-19. (Xinhua/Liu Jie)

Liputan6.com, Washington D.C - Amerika Serikat mengatakan akan mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan mantan presiden Donald Trump kepada jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatou Bensouda.

Keputusan itu dilakukan karena pemerintahan Presiden Joe Biden mencari pendekatan yang lebih kooperatif dalam menyelesaikan masalah dengan sekutu Eropa.

"Kami yakin, bagaimanapun, bahwa kekhawatiran kami tentang kasus-kasus ini akan ditangani dengan lebih baik melalui keterlibatan dengan semua pemangku kepentingan dalam proses ICC daripada melalui pengenaan sanksi," kata Blinken dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (3/4/2021).

Pada 2020, Mantan Menteri Luar negeri AS, Mike Pompeo menjatuhkan sanksi dan menolak visa untuk jaksa penuntut, Fatou Bensouda, setelah dia meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.

Pengadilan di Den Haag, Belanda kemudian membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan.

Pengganti Pompeo, Menlu Antony Blinken mengatakan bahwa AS "sangat tidak setuju" dengan langkah tersebut.

Saksikan Video Berikut Ini:


Pencabutan Sanksi dan Larangan Visa

Foto yang diabadikan pada 12 Maret 2020 ini menunjukkan Gedung Capitol AS di Washington DC, Amerika Serikat. Sejumlah bangunan ikonis (landmark) di Washington DC, termasuk Gedung Putih, terpaksa ditutup sementara untuk umum akibat wabah COVID-19 yang tengah merebak di negara itu. (Xinhua/Ting Shen)

Menlu Blinken mengatakan bahwa sanksi dan larangan visa terhadap Bensouda dan stafnya telah dicabut.

Pada Juni 2020, Jaksa kelahiran Gambia itu telah meninggalkan pekerjaannya dan akan digantikan oleh pengacara hak asasi manusia asal Inggris, Karim Khan, yang kini dapat melakukan pekerjaannya tanpa beban sanksi.


Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah COVID-19

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya