Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi berinisial MFA di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Penyidik akan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri Sabtu (3/4/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, MFA juga sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri.
Dia juga menerangkan, MFA tak mengantongi izin atas kepemilikan senjata Air Softgun tersebut sehingga dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau diduga melakukan penyalahgunaan senjata.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi berinisial MFA di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Dia menuturkan, pihak Polda Metro Jaya telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikan berkas perkara MFA ke tahap penyidikan terkait penggunaan senjata berjenis Airsoft Gun tersebut.
Tubagus juga menjelaskan, MFA diduga melakukan penyalahgunaan senjata sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Iya benar UU Darurat jeratan pasalnya," jelas Tubagus.
Advertisement