Ini Jenis Pelanggaran ETLE yang Paling Banyak Dilanggar Masyarakat

Polda Banten sudah mengantonti sekitar 50 pelanggar dari sistem tilang elektronik. Pelanggar didominasi oleh pengemudi mobil yang tidak menggunakan seatbelt.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 04 Apr 2021, 14:06 WIB
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Penempatan 10 titik CCTV dilakukan di antaranya JPO Bundaran Senayan, JPO Polda Semanggi, JPO Jalan Medan Merdeka Barat. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi diberlakukan sejumlah Polda. Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 12 Polda sudah menerapkan tilang elektronik bagi para pelanggar lalu lintas.

Dari 12 Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik, Polda Banten, sudah mulai melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Menurut data Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani, pihaknya mengatakan kebanyakan yang tertangkap tilang elektronik adalah pengemudi mobil.

Dalam informasi resminya, pihak Polda Banten sudah mengantongi sebanyak 50 pelanggar tersebut per Jumat (1/4/2021) lantaran tidak menggunakan seatbelt dalam berkendara.

"Kemarin kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50 surat tilang elektronik bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamana (seatbelt). Sementara ini tidak ada pelanggaran dari pengguna sepeda motor," ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini


Dikenakan Denda Maksimal

Ruang Kontrol Tilang Elektronik Dirlantas Polda Banten. (Selasa, 02/03/2021). (DOkumentasi dirlantas Polda Banten).

Mengenai denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar tersebut, masih menurut AKBP Hamdani, mereka dikenakan denda maksimal.

"Untuk dendanya Rp 500 ribu. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal, tapi nanti keputusan pengadilan kita tidak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal," tambahnya.

Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari.

“Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai safety belt tuh,” tandasnya.


Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya