Kemenkes Imbau Masyarakat Beli dan Pakai Masker Medis yang Miliki Izin Edar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, masker KN95 dan N95 untuk kebutuhan medis dan nonmedis sulit dibedakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2021, 18:55 WIB
Pekerja memproduksi masker di sebuah pabrik di Yangzhou, Provinsi Jiangsu, China, Senin (27/1/2020). Masker tersebut diproduksi untuk mendukung pasokan bahan medis saat wabah virus corona melanda China. (STR/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya menjelaskan, masker KN95 dan N95 untuk kebutuhan medis dan nonmedis sulit dibedakan. Menurut dia, kedua masker tersebut sudah banyak beredar untuk dijual secara bebas.

"Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan nonmedis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian," ujar Arianti dalam diskusi virtual Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Dia mengatakan, masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan nonmedis, misalnya di industri pengecatan pertambangan dan perminyakan. Tujuannya, kata Arianti, untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap adanya polusi dan lain-lain.

"Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda," ucap Arianti.

Arianti menambahkan, tidak sedikit masker nonmedis yang beredar, di mana, tidak memiliki izin edar dari Kemenkes lantaran tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

"Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya," terang Arianti.

Meski begitu dia menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena bisa memastikan masker medis melalui infoalkes.kemkes.go.id.

"Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka bisa mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567," papar Arianti.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemenkes Sudah Lakukan Kerja Sama

Masker-masker FFP2 untuk melawan pandemi COVID-19 saat proses produksi di produsen masker Sentias di Wuppertal, Jerman, Kamis (28/1/2021). Jerman mewajibkan masker medis jenis KN95 atau FFP2 digunakan saat bepergian dengan transportasi umum atau perbelanjaan. (AP Photo/Martin Meissner)

Lebih lanjut, Ariana mengatakan, Kemenkes sudah bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak peredaran masker ilegal yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak memiliki izin edar.

"Yang tidak sesuai tidak peruntukannya adalah misalnya masker itu bukanlah masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan ini akan ditindaklanjuti, karena akan menyesatkan masyarakat," pungkas Arianti.

 

Reporter: Genan Kasah

Sumber : Merdeka


8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya