Liputan6.com, Jakarta - Keindahan alam Indonesia memang tak terbantahkan, satu di antaranya adalah panorama cantik kawasan konservasi "wisata vulkanik". Untuk berkunjung ke gunung berapi, pengunjung harus mengetahui beberapa hal.
Melalui akun Instagram resmi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Ditjen KSDAEKementerian LHK, disampaikan terdapat 11 ketentuan bagi pengunjung yang akan bertandang ke gunung berapi.
Pertama, membayar tiket masuk sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kedua, membawa perlengkapan pribadi yang memadai, seperti jaket, baju hangat, sarung tangan, jas hujan, dan lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Ketiga, membawa perbekalan makanan, minuman, dan obat-obatan yang cukup. Keempat, dilarang mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta membawa ke tempat lain.
Kelima, dilarang menangkap, membunuh dan melukai satwa yang ditemui di kawasan. Keenam, dilarang membawa narkoba dan minuman keras.
Ketujuh, dilarang merusak mengotori atau mencorat-coret pada bangunan atau pohon atau batu. Kedelapan, membuat api unggun hanya di tempat yang telah ditentukan dan mematikannya setelah selesai kegiatan.
Kesembilan, menjaga kebersihan dan keaslian lingkungan sekitar. Kesepuluh, saat berkunjung ke gunung berapi untuk menghormati etika, budaya, dan kearifan masyarakat sekitar kawasan dan kesebelas, mematuhi semua instruksi petugas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prosedur Pendakian di Taman Nasional
Ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum pendakian, mulai dari persiapan fisik atau jasmani dan mental, pengetahuan umum tentang gunung yang akan didaki, serta pengetahuan dasar soal cinta alam, pendakian, dan etikanya.
Dokumen yang harus dibawa untuk pengurus simaksi (surat izin masuk kawasan konservasi) meliputi mengisi formulir isian pengajuan Simaksi Pendakian dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Dokumen lain yang harus dipersiapkan adalah surat izin orangtua bagi pendaki di bawah usia 17 tahun beserta fotocopy identitas orangtua atau wali serta identitas diri yang masih berlaku seperti (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa/Passport)
Advertisement