Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan berisi informasi bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Postingan ini banyak dibagikan sejak akhir pekan lalu.
Salah satu yang membagikannya adalah akun bernama Lilik Edhie. Dia mempostingnya di Facebook pada 5 April 2021.
Advertisement
Dalam postingannya terdapat gambar Surat Keppres dengan narasi sebagai berikut:
"Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat
KEDUA: Menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Selain itu ia juga menambahkan narasi: "Penghianat itu sdh nampak jelas. Full hepilah generasi milenial, karena mereka yang akan mewarisi hutang bangsa akibat langkah langkah penghianat."
Lalu benarkah postingan berisi informasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara:
Saksikan video pilihan berikut ini
Penelusuran
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman resmi Sekretariat Negara, setneg.go.id. Di sana terdapat siaran pers berjudul "Pemerintah Tidak Pernah Menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara" yang tayang 4 April 2021. Berikut isinya:
"Berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara."
Selain itu terdapat juga postingan dari akun Instagram Kemensetneg di Instagram, @kemensetgneg.ri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Postingan tersebut diunggah pada 4 April 2021 berikut isinya:
"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks).
Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.
Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg"
Sumber:
https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_tidak_pernah_menerbitkan_keputusan_presiden_tentang_penetapan_kedaruratan_keuangan_negara
https://www.instagram.com/p/CNPmWo_ssHO/
Advertisement
Kesimpulan:
Postingan berisi informasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara adalah hoaks.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement