Anies Pastikan Kebijakan DKI Terkait Pembatasan Kegiatan Warga Saat Libur Lebaran Ikuti Pemerintah Pusat

Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara intensif berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait pembatasan mobilitas warga saat Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2021, 08:38 WIB
Anies Baswedan mengabadikan jalan-jalannya bersama ibunda tercinta di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. (dok. Instagram @aniesbaswedan/https://www.instagram.com/p/CMqPWFDhM3B/)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan pembatasan mobilitas warga saat libur Lebaran, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hingga saat ini, Anies mengatakan belum ada satu kebijakan khusus untuk libur Idul Fitri nanti.

"Kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," kata Anies di Rakerwil PKS, Minggu (4/4/2021).

Kendati belum ada keputusan tentang kebijakan pembatasan mobilitas, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara intensif berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, komunikasi dan koordinasi dilakukan dalam bentuk rapat.

"Kita masih menunggu, ada Rakor yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan-peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur Lebaran," jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih akan berkoordinasi dengan daerah penyangga Jakarta sebelum menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk ibu kota. Kebijakan mobilitas di Jakarta diikuti dengan peniadaan mudik oleh pemerintah pusat saat libur lebaran 2021.

"Kita evaluasi dulu pelaksanaan sebelumnya, sebagainya, kita koordinasi juga dengan para ahli, pakar epidemiologi, kita koordinasi dengan daerah lain, pusat," kata Riza di Balai Kota, Senin, 29 Maret 2021).

Pembatasan warga untuk masuk atau keluar Jakarta menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi mengingat angka penambahan kasus Covid-19 masih terjadi setiap hari. Bahkan, tren kematian meningkat dibanding tren angka kesembuhan.

Untuk itu, ia menegaskan bentuk kebijakan pembatasan mobilitas Jakarta belum diputuskan karena masih dilakukan kajian dan koordinasi dengan para pihak terkait seperti kepala daerah penyangga Jakarta, epidemiolog.

"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pergub Lebaran 2020

Menengok libur lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.  Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan, tidak ada izin untuk keluar masuk Ibu Kota. 

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya