Baleg Mulai Godok RUU Larangan Minol, Bahas Pembatasan Impor hingga Sanksi

Meski telah masuk Prolegnas, pro-kontra masih menyertai RUU tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2021, 13:54 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Tenaga Ahli Baleg Abdullah Mansyur membacakan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam RUU tersebut.

"Pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal, penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya," kata Abdullah dalam rapat Baleg, Senin (5/4/2021).

Meski telah masuk Prolegnas, pro-kontra masih menyertai RUU tersebut. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Romo Muhammad Syafi'i meminta agar RUU Larangan Minol segera disahkan menjadi UU.

"Harus ada pembatasan umur, kemudian lokasi secara teritorial mungkin di destinasi-destinasi pariwisata tertentu itu harus jelas sebagai bentuk norma, kemudian lokasi penjualannya misalnya di hotel seperti apa," katanya.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin menegaskan bahwa minol tidak perlu dilarang melainkan dibatasi, sebab pelarangan akan merugikan dari sektor wisatawan asing.

"Selayaknya tidak perlu dilarang, tapi dibatasi, karena prinsipnya apa pun yang kebanyakan itu tidak baik dan di dalam agama itu sudah ada larangannya, jadi itu semuanya kembali pada diri sendiri," kata Nurul.

"Saya sungguh sangat prihatin kalau ini sampai menjadi UU tentang Larangan Minuman Beralkohol, kita akan kehilangan banyak wisatawan mancanegara," imbuh dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Materi Pembahasan RUU Minol

Adapun materi pembahasan dalam RUU Larangan Minol sebagai berikut:

1. Definisi minuman beralkohol

2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol

3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol

4. Pembatasan impor minuman beralkohol

5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal

6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol

7. Cukai dan pajak minuman beralkohol

8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

9. Pengembangan minol untuk industri lain

10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah

11. Larangan dan sanksi

12. Partisipasi masyarakat

13. Ketentuan pidana

14. Ketentuan penutup

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya