Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Rapat dibuka dengan papara tim ahli Baleg, Abdullah Mansyur. Dalam paparannya Abdullah menyampaikan pemerintah wajib menjamin kesehatan masyarakat, termasuk menjaga dari hal-hal yang menggangu kesehatan seperti minol.
Advertisement
"Minuman beralkohol secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab dapat menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka panjang akan memicu munculnya penyakit kronis," kata Abdullah.
Bahkan, lanjut Abdullah, berdasarkan data WHO minuman beralkohol bisa meningkatkan risiko terpapar Covid-19.
"WHO pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Corona, COVID-19. Pasalnya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Baleg dari F PDI Perjuangan Sturman Panjaitan meminta tim ahli tidak sembarang menulis paparan tanpa ada sumber pasti.
"Terkait WHO yang mengklaim bahwa seseorg yang minum minuman beralkohol akan mudah terserang Covid-19, tolong jangan sembarangan menulis, sertakan sumber tulisan tersebut, karena hal itu terkesan seolah kita memojokkan alkohol," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Materi Pembahasan RUU Minol
Adapun materi pembahasan dalam RUU Larangan Minol sebagai berikut:
1. Definisi minuman beralkohol
2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol
3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol
4. Pembatasan impor minuman beralkohol
5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal
6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol
7. Cukai dan pajak minuman beralkohol
8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
9. Pengembangan minol untuk industri lain
10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
11. Larangan dan sanksi
12. Partisipasi masyarakat
13. Ketentuan pidana
14. Ketentuan penutup
Advertisement