Aktivis Antimasker Banyuwangi Tumbang Masuk Ruang Isolasi Covid-19

Yunus diketahui terpapar Covid-19 dari hasil swab dan rapid test antigen yang sempat dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi masker. (dok. Pixabay.com/viarami)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Widji Lestariono membenarkan Muhammad Yunus Wahyudi, sosok yang sebelumnya viral disebut aktivis antimasker, sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi.

Yunus diketahui terpapar Covid-19 dari hasil swab dan rapid test antigen yang sempat dilakukan.

"Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid test antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit Covid-19," kata Widji Lestariono, Senin (5/4/2021) seperti dikutip dari TimesIndonesia

Rio, sapaan akrab Widji Lestariono, menyebut Yunus mulai dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Sabtu (3/4/2021). Yunus langsung masuk ke ruang isolasi, untuk perawatan intensif. 

Untuk penanganan Yunus sendiri memang tidak ada yang dilakukan secara istimewa. Mengingat status Yunus sebagai terdakwa kasus informasi hoaks, maka dilakukan sesuai standar yang berlaku. Yakni dengan penjagaan ketat oleh aparat selama 24 jam penuh.

"Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang siaga di depan ruangan,” kata dr Rio.

Untuk kondisi Yunus sendiri memang masih lemah. Bahkan, pasien juga tidak mau makan. Yunus mengaku masih ada sesak napas yang dirasakannya. 

”Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga men-support doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh,” cetus dr Rio.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aktivis Antimasker

Diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Yunus resmi berstatus tersangka setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Selanjutnya, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya