Polisi Sita Pistol Air Gun Saat Geledah Rumah Pengemudi Koboi Jalanan Duren Sawit

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menyita sepucuk pistol dari MFA, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya bak koboi saat berkendara di ruas jalan Duren Sawit, Jakarta Timur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menyita sepucuk pistol dari MFA, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya bak koboi saat berkendara di ruas jalan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kali ini yang disita adalah senjata api jenis air gun.

"Kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

Yusri menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan sepucuk senjata jenis air gun saat menggeledah kediaman dari koboi jalanan itu. Dia menyebut, MFA tidak mengantongi izin kepemilikan pistol.

Yusri membenarkan MFA memiliki kartu anggota Shooting klub Perbakin. Akan tetapi, kartu itu dikeluarkan klub yang telah dibekukan. Bahkan, orang yang membubuhkan tangan tangan di kartu anggota telah meninggal.

"Kita periksa Perbakin bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena shooting shot itu sudah dibekukan sudah sejak lama karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh shooting shoot nya itu. Bahkan yang tanda tangan sudah meninggal dunia," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelaku Aksi Koboi Ditahan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penahanan pengemudi Toyota Fortuner, MFA. Dia mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan senjata air soft gun.

Yusri menerangkan, pengemudi Fortuner terbelit dua kasus sekaligus yakni dugaan pelanggaran lalu lintas dan dugaan penyalahgunaan senjata air soft gun.

Yusri menyebut, terkait dugaan penyalahgunaan senjata air softgun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diputuskan naik ke tahap penyidikan. MFA dinyatakan memenuhi syarat untuk menyandang status sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (3/4/2021) pagi.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Menurut keteranganya yang disampaikan Yusri, kepemilikan MFA atas senjata air soft gun tidak mengantongi izin, sehingga MFA dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya