Liputan6.com, Jakarta Gubernur Papua Lukas Enembe akan mendapat sanksi administratif apabila kesalahannya, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, kembali terulang. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.
"Untuk saat ini (Lukas Enembe) sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi," kata Benni saat dihubungi Antara, Senin (5/4/2021).
Advertisement
Mendagri Tito Karnavian sendiri telah menemui Lukas Enembe di Papua, Senin (5/4/2021), untuk mengklarifikasi terkait kasus pelanggaran batas antarnegara antara Indonesia dengan Papua Nugini yang dilakukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe bersama dua pendampingnya dideportasi oleh otoritas Papua Nugini, karena kedapatan memasuki wilayah teritorial negara tersebut tanpa dokumen resmi.
Lukas memasuki wilayah Papua Nugini dengan menumpang ojek motor melalui jalan setapak atau "jalan tikus" yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Papua Nugini. Jalan tersebut biasanya dilalui oleh warga kedua negara tanpa dilakukan pemeriksaan paspor di pos perbatasan.
Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini, kemudian menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya, yakni atas nama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, untuk digunakan kembali ke Indonesia.
KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo menilai, apabila perjalanan Lukas Enembe dan dua pendampingnya tersebut dilanjutkan, maka itu akan menimbulkan persoalan dan berdampak pada hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat dari Kemendagri
Dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021, disebutkan Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," demikian petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Mendagri.
Advertisement