Pengemudi Fortuner Beraksi Koboi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi Toyota Fortuner, MFA yang melakukan aksi koboi jalanan sebelumnya telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan senjata api.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2021, 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (1/3/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi di Duren Sawit, Jakarta Timur kembali menyandang status tersangka. Kali berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.

"Sudah kami tetapkan tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).

Yusri menerangkan, MFA dipersangkakan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu merujuk pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin siang.

"Berdasarkan bukti-bukti kami temukan dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan seorang pengendara sepeda motor. Kecelakaan mengakibatkan pengendara sepeda motor alami luka ringan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kronologi kasus kecelakaan

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Berdasarkan keterangan saksi, Yusri menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner melaju bersamaan pengendara sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pada saat itu, pengendara roda dua sudah memberikan tanda akan berbelok ke kanan. Tapi malah dihantam dari belakang.

"Pengendara sepeda motor sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," ucap dia.

Yusri menyampaikan, keterangan saksi itupun diperkuat dengan hasil visum yang diberikan korban ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Si korban itu luka ringan ada lecet, kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visumnya si korban," ujar dia

Ini kedua kalinya, MFA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan teruntuk pengemudi Toyota Fortuner, MFA.

MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya lantaran terbelit kasus dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun. MFA disebut tidak mengantongi izin atas kepemilikan senjata air soft gun, sehingga MFA dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya