Liputan6.com, Lebak - Penipuan dengan modus calo PNS masih saja terjadi pada era seleksi secara online. Pelaku berinisial ASD alias PIT (52) menipu korbannya hingga mau mengeluarkan uang mencapai Rp 321 juta.
Korban, Rh (50), berharap anaknya bisa lolos seleksi CPNS dan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, semua itu menjadi mimpi belaka, karena tertipu oleh ASD.
Baca Juga
Advertisement
"Awalnya pelaku mendapatkan informasi dari temannya, ada tetangga temannya yang ingin masuk CPNS. Kemudian pelaku menemui korban dan meyakinkannya bisa diterima sebagai PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan elektroniknya, Senin (05/04/2021).
Baik pelaku maupun korban merupakan warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Karena merasa satu daerah, korban tidak merasa curiga.
Terlebih, pelaku meyakinkan korbannya kalau dia memiliki satu lagi jatah kursi CPNS. Pelaku juga menandatangani kuitansi bermaterai saat menerima uang yang diberikan secara bertahap oleh korbannya.
ASD juga memastikan kalau korbannya tidak diterima sebagai PNS, maka uang yang sudah diberikan bisa dikembalikan seluruhnya.
"Pelaku mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukkan atau meloloskan tes CPNS. Pelaku juga mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," terangnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya
Uang sejumlah Rp321 juta digunakan pelaku untuk membayar utang kepada lima orang rentenir sebanyak Rp125 juta. Sisanya, Rp196 juta, digunakan untuk kebutuhan harian dan berfoya-foya.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," dia menandaskan.
Advertisement