Boleh Salat Tarawih di Masjid, MUI Jabar Bakal Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan

Surat edaran itu akan disampaikan kepada ormas Islam, pengurus MUI di daerah dan DKM masjid hingga tingkat desa.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Apr 2021, 08:00 WIB
Jemaah melaksanakan salat tarawih pertama Ramadan 1441 Hijriah di Masjid Jami Al Ma'wa, Karang Tengah, Tangerang, Banten, Kamis (23/42020). Warga melaksanakan salat tarawih berjemaah dengan menerapkan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan surat edaran terkait tuntunan ibadah Ramadan 1442H di tengah darurat pandemi wabah corona (Covid-19). Surat edaran itu akan disampaikan kepada ormas Islam, pengurus MUI di daerah, dan DKM masjid hingga tingkat desa.

Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan, salah satu poin dalam panduan tersebut yaitu meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Idulfitri di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.

"Kita di Jabar memahami dan akan mengeluarkan edaran. Mudah-mudahan (surat edaran) besok sudah keluar," kata Rafani saat dihubungi Senin (5/4/2021).

Tuntunan ibadah Ramadan tersebut, kata Rafani, menanggapi keputusan pemerintah yang memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idulfitri secara berjemaah di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.

"(Isi edarannya) hampir sama seperti yang diumumkan oleh Menko PMK. Prinsipnya, salat Tarawih itu dibolehkan tapi dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.

Selain protokol ketat, Rafani juga mengingatkan agar masjid di lingkungan setempat hanya menerima warga dari lingkungan tersebut. Serta, ibadah untuk tetap melaksanakan jaga jarak.

Selain salat Tarawih, pihaknya juga tengah merumuskan tuntunan ibadah salat Idulfitri. MUI Jabar dalam hal ini memperbolehkan salat Idulfitri di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.

Muhadjir mengatakan, untuk salat berjemaah Tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan di luar rumah dengan catatan, jemaah harus dari lingkungan yang sama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tidak Anjurkan Bukber

Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, terkait menggelar buka bersama (bukber) dan tablig akbar, Rafani mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan tersebut. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Yang harus dihindari itu umpanya kebiasaan bukber. Kami sangat tidak menganjurkan bukber itu. Kemudian umpanya tabligh akbar apalagi takbir keliling, termasuk ceramah Ramadan itu usahakan sesingkat mungkin jangan terlalu lama," katanya.

Terkait aturan larangan mudik, Rafani mengatakan MUI Jabar sepakat akan mengikuti keputusan pemerintah. MUI, kata Rafani, tidak menganjurkan masyarakat mudik di masa pandemi seperti sekarang ini.

"Soal mudik, pemerintah juga sudah melarang. Kami juga menguatkan agar tidak mudik. Semuanya itu alasannya untuk menghindari kemudaratan, karena kalau kita tidak patuh pada prokes dimungkinkan virus berkembang lagi dan kasus bertambah lagi. Kalau sudah begitu nanti kita susah lagi dan kemudaratan itu yang harus dihindari demi untuk memenuhi kebaikan bersama," paparnya.

Rafani menambahkan, surat edaran MUI Jabar tersebut nantinya akan diteruskan ke pemerintah tingkat kota/kabupaten dan diteruskan sampai ke tingkat desa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya