Revisi UU Kesejahteraan Sosial Harus Sentuh Kedaruratan Bencana

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap upaya DPD menginisiasi perubahan undang-undang kesejahteraan sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2021, 20:39 WIB
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap upaya DPD menginisiasi perubahan undang-undang kesejahteraan sosial. (Foto:Dok.DPD RI)

Liputan6.com, Jakarta Persoalan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyangkut rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial wajib memperhitungkan situasi kedaruratan bencana. Sebab itu, pemerintah dituntut melakukan inovasi di tengah kedaruratan bencana. Ini berdampak kebutuhan jaminan hukum agar tidak terkena pidana di kemudian hari. Aspirasi ini mengemuka dalam rapat kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (5/4).

 

(Foto:Dok.DPD RI)

Kunjungan kerja itu dilakukan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial sebagai usul inisiatif DPD RI.

Dalam sambutannya, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap upaya DPD menginisiasi perubahan undang-undang kesejahteraan sosial.

"Kepada para pemangku kepentingan, saya mengajak untuk memberi masukan terhadap rencana perubahan UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial," ungkap Senator DKI ini.

 

(Foto:Dok.DPD RI)

Dalam dialog dengan pemangku kepentingan, teridentifikasi masalah yang perlu direspon dalam perubahan undang-undang tersebut. Di antaranya adanya pasal yang mengatur soal bagaimana penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan di masa darurat bencana, seperti pandemi.

Selain itu, memastikan adanya kelembagaan terpadu agar tidak terjadi perbedaan data kemiskinan baik antara pusat dan daerah maupun antar instansi. Sehingga intervensi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial tepat sasaran.

Dikatakan, munculnya aspirasi agar diatur penguatan sistem Corporate Social Responsibility (CSR) khususnya menyangkut desentralisasi kebijakan korporasi yang memiliki cabang di daerah. Hal lain juga ditekankan agar perubahan undang-undang kesejahteraan sosial memperhatikan harmonisasi dengan perundang-undangan lain yang terkait seperti undang-undang tentang pekerja sosial dan undang-undang tentang fakir miskin.

 

(Foto:Dok.DPD RI)

Di tempat yang sama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan jika di tengah segala keterbatasan fiskal, Pemprov Sulsel melakukan terus pembangunan.

"Semangatnya adalah pemerataan pembangunan berkeadilan termasuk di daerah kepulauan terpencil. Sulsel memiliki 300-an pulau dan sekitar 200-an berpenghuni. Di pulau-pulau tersebut, salah satu masalah yang tengah dilakukan pembenahan terus menerus adalah akses listrik. Hal ini memerlukan pemikiran dan inovasi mengingat kondisi geografi alam yang tidak mudah," terangnya. 

Pada akhir rapat kunjungan kerja, Ketua Komite III Sylviana Murni sependapat dengan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bahwa harus diupayakan secara berkelanjutan baik oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan DPD RI sesuai kewenangannya agar terjadi percepatan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

(Foto:Dok.DPD RI)

"Khususnya adanya jaminan pelayanan dasar dapat diberikan sampai pelosok seperti di Papua dan Sulsel sampai pulau-pulau terpencil lainnya. Hal ini akan merekatkan semangat persatuan dan mengatasi persoalan kesenjangan sosial yang kerap dapat menimbulkan konflik sosial," terang Sylviana lagi. Delegasi Komite III DPD hadir sebagian senator dari pelbagai provinsi yaitu Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Erlinawati (Kalbar), Hj Rahmiyati Yahya (Gorontalo), H Iskandar Muda Baharudin Lopa (Sulbar), Hj. Andi Nirwana (Sultra), Herlina Murib (Papua) dan Yance Samonsabra (Papua Barat).

Sementara dari kalangan pemangku kepentingan di Sulsel hadir perangkat daerah Provinsi Sulsel (seperti dinas sosial dan dinas kesehatan), para ketua pekerja sosial masyarakat, ketua karang taruna dan akademisi perguruan tinggi di Sulsel.

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya