Liputan6.com, Gorontalo - Jelang bulan Ramadan, masyarakat Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) bertanya apakah saat bulan suci tiba mereka akan dibolehkan melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Pertanyaan tersebut akhirnya langsung ditanggapi Bupati Bolango Hamim Pou. Pemerintah Kabupaten Bonebol akhirnya memutuskan, bahwa seluruh masyarakat Muslim di Bonebol diizinkan untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Hamim, keputusan ini diambil melalui kesepakatan rapat Forkopimda, demi menindaklanjuti banyaknya pertanyaan masyarakat yang masuk soal boleh tidaknya salat di masjid.
"Pemkab Bonebol telah bersepakat membolehkan pelaksanaan salat tarawih dilakukan di masjid dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Hamim Pou.
Meski begitu, kata Hamim, dengan diperbolehkannya masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di masjid bukan berarti Covid-19 sudah tiada. Akan tetapi, masyarakat diminta untuk lebih patuh dengan protokol kesehatan.
"Penegasan saya hanya pada protokol kesehatan, jangan sampai diberikan keleluasaan untuk salat di masjid, malah tidak memperhatikan itu," tegas mantan Jurnalis SCTV itu.
"Kita tetap waspada, patuhi protokol kesehatan terutama memakai masker," katanya.
Dibolehkannya salat tarawih di masjid ini pun menjadi kabar baik bagi masyarakat Bonebol, sebab, tahun Ramadan tahun lalu Bonebol melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang membuat mereka mengurangi aktivitas di luar rumah termasuk beribadah di masjid.
"Bulan puasa tahun lalu kita PSBB, jadi kami rindu salat berjemaah Ramadan," kata Mahyudin Djarati salah satu tokoh Agama di Kabupaten Bonebol kepada Liputan6.com.
Menurutnya, keputusan Pemda Bonebol ini bisa membuat mereka lega untuk bisa berjemaah kembali di masjid. Mereka berharap keputusan bupati ini tidak akan berubah.
"Harapannya pemerintah pusat juga bisa mengizinkan beribadah di masjid," ia menandaskan.