Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 925.176.000 ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Sargih. Eni merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
"Jaksa KPK melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp 925.176.000 dari terpidana Eni Maulani Saragih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Advertisement
Sebelumnya pada 23 Maret 2021, jaksa KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti Eni sebesar Rp 500 juta ke kas negara.
Ali mengatakan, pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
"Saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana tersebut sejumlah Rp 3.787.000.000 dari total Rp 5.087.000.000," kata Ali.
Ali menyebut, KPK akan terus menagih sisa uang pengganti dari Eni sebagai upaya pemulihan aset tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis Eni Saragih
Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Politikus Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.
Hakim juga mencabut hak politik Eni Maulani Saragih selama 3 tahun. Eni saat ini tengah menjalani hukuman di sel Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
Advertisement