Kapolri Listyo Kembali Tekankan Penanganan Kasus dengan Restorative Justice

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Barekskrim Polri Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 5 April 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Apr 2021, 08:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Barekskrim Polri Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 5 April 2021. Pada kesempatan itu, dia kembali menekankan penanganan kasus dengan mengedepankan restorative justice.

"Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice," tutur Listyo dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Kapolrimenyebut, penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum, yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

Positivime adalah aliran filsafat yang beranggapan bahwa pengetahuan itu semata-mata berdasarkan pengalaman dan ilmu yang pasti.

"Bareskrim Polri mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum namun pada kemanfaatan dan keadilan," jelas Kapolri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penting Ikuti Perkembangan

Bagi Listyo, sangat penting bagi jajaran Bareskrim Polri untuk selalu mengikuti perkembangan strategis. Baik lingkungan bersifat global, regional, juga nasional, yang berdampak terhadap munculnya tren kejahatan baru.

"Dan yang paling menonjol tentunya adalah kasus-kasus yang terjadi di dunia teknologi informasi yang terus berkembang dan tentunya ke depan perlu dipikirkan, kemudian diwadahi dan ditangani secara khusus," Listyo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya