Liputan6.com, Jakarta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti kebijakan pemerintah yang menaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan kepada UKM. Seperti diketahui, dari semula KUR hanya dengan Rp50 juta, kini diperlebar menjadi sampai dengan Rp100 juta.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, Ajib Hamdani menilai, kebijakan penambahan plafon KUR, akan lebih cenderung membuat perbankan melakukan intensifikasi atas debitur yang ada, bukan ekstensifikasi. Dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih mendorong ekstensifikasi debitur KUR.
Advertisement
"Program ini cukup baik dan positif untuk mendorong UKM, tapi cenderung kurang bijaksana. Karena akan lebih pro dengan konglomerasi dan ekosistem bisnis yang sudah ada, dibandingkan dengan pembentukan ekosistem dan debitur baru yang lebih membutuhkan akses KUR yang lebih luas," kata Ajib dalam pernyataanya, Selasa (6/4/2021).
Dia menambahkan, dengan peningkatan plafon, perbankan cenderung akan memberikan kredit ulang kepada debitur atau kluster bisnis UKM yang sudah menjadi bagian konglomerasi dan ekosistem bisnis yang ada. Alih-alih perbankan menambah debitur baru. Karena tingkat resiko yang lebih rendah, ketika perbankan kembali menggelontorkan dana kepada debitur eksisting.
"Pemerintah seharusnya lebih mendorong agar perbankan melakukan ekstensifikasi debitur. Sehingga program KUR ini bisa lebih banyak menjangkau para petani, peternak, nelayan, pedagang, dan para UKM yang baru," jelas dia.
Pola penjaminan kredit, kata Ajib, harus lebih banyak menjangkau masyarakat luas, penambahan debitur, pemberian kemudahan layanan ke ekosistem bisnis yang baru dan fokus dengan sektor produksi di daerah-daerah. Sehingga KUR bisa lebih dirasakan oleh lebih banyak orang dan UKM baru yang sebelumnya belum tersentuh perbankan,
Sebagai gambaran saja, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. KUR ini didesain untuk usaha UKM yang secara financially feasible, tapi belum bankable.
UKM, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2008, dengan modal sampai dengan Rp10 miliar atau memiliki omset sampai dengan Rp50 miliar, menopang lebih dari 60,8 persen PDB Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebijakan Baru
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa plafon program KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa jaminan dinaikkan menjadi Rp100 juta dari sebelumnya hanya Rp50 juta.
"Arahan bapak presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp50 juta ini ditingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi bahwa yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta," kata Airlangga dalam konferensi virtual usai Rapat Terbatas (Ratas), Senin (5/4).
Kata Airlangga, Presiden Jokowi juga minta agar kredit untuk UMKM ditingkatkan menjadi Rp20 miliar dari sebelumnya hanya Rp500 juta-Rp10 miliar. Dengan begitu, pelaksanaan tersebut diharapkan bisa segera dilaporkan.
"Nah, KUR yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar ini arahan bapak presiden untuk ditingkatkan dari Rp500 juta menjadi Rp20 miliar. Ini perubahan-perubahan yang diharapkan untuk segera dapat dilaporkan ke bapak Presiden," katanya.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement