Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Polisi Arogan

Sebuah surat Telegram internal Polri mendadak viral di media percakapan. Isinya cukup mengejutkan. Salah satunya mengenai pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

oleh Nanda Perdana PutraAndrie Harianto diperbarui 06 Apr 2021, 12:56 WIB
Suasana Mabes Polri usai penyerangan terorisme. Tampak Brimob sedang berjaga-jaga. (Foto: Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah surat Telegram internal Polri mendadak viral di media percakapan. Isinya cukup mengejutkan. Salah satunya mengenai pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut, dikutip Liputan6.com, Selasa (6/4/2021).

Surat tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda. Adapun yang bertandatangan di bawahnya adalah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Terdapat 11 poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Intinya adalah mengatur teknis mekanis peliputan wartawan terkait dengan pemberintaan di lingkungan kepolisian.

 

Saksikan Video Terkait Berikut Ini:


Tidak Disiarkan Live

Misalnya saja mengenai aturan menyamarkan wajah pelaku kejahatan di media siar. Ada juga aturan yang tidak menayangkan adegan kekerasan seperti tawuran berulang-ulang.

"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, agar tidak membawa media KMA tidak boleh disiarkan secra live KMA dokumentasi dilakukan oleh persnel Polri yang berkompeten," tulis poin kesepuluh surat tersebut.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono membenarkan mengenai edaran internal tersebut. Alasannya adalah untuk kepentingan kinerja kepolisian di wilayah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi melalui pesan singkat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya