Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Dr Adham Baba menyebut orang yang sengaja menyebarkan hoaks seputar vaksin covid-19 bisa dituntut dengan UU anti-berita palsu yang baru. Menkes Malaysia menyebut hal ini agar menjaga situasi negara tetap kondusif.
Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengajukan beberapa usulan pada Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian lain terkait penyebaran hoaks. Mereka berharap penyebar hoaks khususnya yang berkaitan dengan covid-19 bisa ditindak tegas.
Advertisement
"Kami usulkan agar orang yang sengaja menyebarkan hoaks dilaporkan ke polisi. Tetapi mereka diberikan kesempatan untuk menurunkan postingannya sebelum diambil tindakan," ujar Dr Adham seperti dilansir Malaymail.
"Orang-orang itu bisa dituntut karena bisa menimbulkan keresahan sosial atau memicu kepanikan massal. Apalagi saat ini sedang ada program imunisasi nasional untuk vaksin covid-19. Jika hoaks dibiarkan maka akan melemahkan kepercayaan masyarakat," katanya menambahkan.
Beberapa laporan kematian diterima Pemerintah Malaysia usai menjalankan program vaksin covid-19. Namun pemeriksaan kasus tersebut dihentikan karena pihak berwenang menilai kematian tidak ada hubungannya dengan vaksin.
#IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan berikut ini
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement