Liputan6.com, Moskow - Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani aturan baru terkait masa jabatan presiden pada Senin (5/4). Kini, Putin memiliki jalan untuk menambah masa jabatan dua periode.
Amandemen konstitusi ini berdasarkan referendum pada Juni-Juli 2020. Hampir 78 persen pemilih setuju perubahan konstitusi. Jumlah golput mencapai 32 persen.
Baca Juga
Advertisement
Efeknya, masa jabatan presiden mengalami "reset" dan Putin bisa kembali berkuasa hingga 2036.
Perubahan konstitusi itu bersifat omnibus dan Rusia menyertakan nuansa agama dalam amandemen ini.
Beberapa isu yang dibahas mulai dari mengutamakan hukum Rusia ketimbang norma internasional, larangan pernikahan sesama jenis, dan menyebut kepercayaan pada Tuhan sebagai nilai inti Rusia, demikian laporan Associated Press pada Senin (5/4).
Masa jabatan presiden Rusia mencapai 6 tahun. Presiden Putin masih belum memutuskan apakah ia akan memilih kembali berkuasa.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Mau Jadi Presiden Seumur Hidup?
Jika Vladimir Putin memilih untuk terus berkuasa hingga 2036, maka lama kekuasaannya bakal lebih lama dari Presiden Soeharto yang selama 32 tahun.
Vladimir Putin telah memimpin Rusia sejak tahun 2000.
Pertama, ia berkuasa dari 2000 hingga 2008. Setelahnya, ia menjadi perdana menteri pada 2008-2012.
Saat Putin menjadi perdana menteri, orang yang menjadi presiden adalah Dmitry Medvedev.
Setelah satu periode menjadi perdana menteri, Putin kembali menjadi presiden hingga kini, sementara, Medvedev menjadi perdana menteri sebelum digantikan Mikhail Mishutin.
Vladimir Putin adalah mantan intelijen Soviet. Selama pemerintahannya, negara-negara Barat kerap mengkritiknya karena pelanggaran HAM terkait kematian lawan-lawan politiknya.
Advertisement