Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras ke Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran tersebut diberikan lantaran Lukas melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ilegal.
Dijelaskan Tito, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Advertisement
"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri soal Gubernur Papua saat ditemui awak media di Lobby Swiss-Belhotel Jayapura, Senin (5/4/2021).
Mendagri juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun, tetap saja hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul. Kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," ujar Tito.
Tito pun berharap pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dideportasi
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
Memang benar Gubernur Lukas Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.
Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.
Advertisement
Naik Ojek
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita-nya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey L Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.